MPR dan Unhas Evaluasi Pasal 33 UUD 1945 Perkuat Demokrasi Ekonomi Berkeadilan

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 20/06/2026 18:08 WIB


MPR RI dan Universitas Hasanuddin mengevaluasi implementasi Pasal 33 UUD 1945. Forum ini mendorong penguatan peran negara, sektor strategis, dan koperasi demi kesejahteraan rakyat Rangkaian Diskusi Konstitusi yang digelar K3 MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) di Rektorat Unhas, Makassar, Rabu (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar diskusi bertajuk "Evaluasi Implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998".

Diskusi Konstitusi yang digelar di Rektorat Unhas, Makassar, Rabu (18/6/2026), tersebut menjadi forum pertukaran gagasan antara MPR RI dan kalangan akademisi mengenai arah pembangunan ekonomi nasional yang berpijak pada konstitusi dan prinsip demokrasi ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah dan Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat kerja sama di bidang kajian konstitusi, pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketua K-3 MPR RI, Taufik Basari, membuka diskusi yang menghadirkan sejumlah pakar dari Unhas, yakni Dekan Fakultas Hukum Prof. Hamzah Halim, Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Achmad Ruslan, Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Abdul Razak, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prof. Mursalim.

Baca juga :
Alami Pemadaman Listrik Bergilir, Waka MPR Desak PLN Lakukan Ini

Prof. Hamzah Halim menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 lahir sebagai respons terhadap praktik kolonialisme yang selama bertahun-tahun mengeksploitasi sumber daya Indonesia.

Baca juga :
Trump: Ukraina takkan Terjadi jika Rusia Masih di G8

"Pasal 33 merupakan karakteristik utama sistem perekonomian nasional Indonesia. Sejak awal, para pendiri bangsa menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan ekonomi," ujarnya dalam siaran pers dikutip Sabtu (20/6).

Sementara itu, Prof. Achmad Ruslan menilai implementasi Pasal 33 masih membutuhkan penguatan norma, terutama terkait cabang produksi yang wajib dikelola negara.

Baca juga :
BP MPR Bahas Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila

Menurutnya, negara perlu memperjelas batas dan mekanisme pengelolaan sektor strategis agar tidak menimbulkan multitafsir serta benar-benar mampu menghadirkan kemakmuran bagi masyarakat.

Pandangan serupa disampaikan Prof. Abdul Razak. Ia menegaskan bahwa penguasaan negara terhadap sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat.

"Hak menguasai negara harus menjadi instrumen perlindungan dan kesejahteraan rakyat, bukan justru mengesampingkan hak warga negara," katanya.

Dari perspektif ekonomi, Prof. Mursalim menekankan perlunya rekonstruksi norma Pasal 33 untuk semakin menegaskan sistem ekonomi berbasis asas kekeluargaan.

Ia juga mendorong pemerintah memberikan perlindungan dan fasilitasi lebih besar kepada koperasi agar kembali menjadi sokoguru perekonomian nasional.

Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, menyampaikan kampus siap berkontribusi dalam merumuskan arah pembangunan nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat.

"Jika sudah membahas Pasal 33 di Unhas, tidak ada kata mundur. Ini merupakan bagian dari kontribusi kampus untuk kemajuan bangsa," tegasnya.

Ketua K-3 MPR RI Taufik Basari mengapresiasi berbagai masukan akademisi Unhas. Menurutnya, rekomendasi yang muncul dalam forum tersebut akan menjadi bahan penting dalam kajian ketatanegaraan yang tengah dilakukan MPR.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menambahkan, kerja sama antara MPR dan Unhas akan ditindaklanjuti melalui riset bersama, pengabdian masyarakat, serta pengkajian konstitusi.

Kolaborasi tersebut diharapkan melahirkan rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi, keadilan sosial, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info MPR K3 MPR Universitas Hasanuddin Pasal 33 UUD 1945