Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Jual Beli Titik SPPG

M.Habib Saifullah | Rabu, 03/06/2026 18:01 WIB


Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengenakan rompi khas tahanan Kejaksaan Agung.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 3 Juni 2026.

Berdasarkan pantauan, Dadan Hindayana keluar dari Gedung Jampidsus mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung sekitar pukul 17.11 WIB. Dia digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan tersangka dua lainnya. Mereka ialah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodwick Pusung.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dadan dan kawan-kawan.

Baca juga :
Bukan Sekadar Lambang, Ini Makna Filosofis Lima Simbol Pancasila

Sementara itu, Kejagung baru akan memberikan keterangan resmi mengenai detail kasus dan penggeledahan kantor BGN tersebut pada sore hari ini.

Baca juga :
Ini 5 Pemain Bintang yang Belum Pernah Juara Piala Dunia

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima, penggeledahan terkait dengan dugaan jual beli titik SPPG atau dapur MBG. Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi BGN.

Baca juga :
SLUP Kembali Berikan Penghargaan The Best Vessel ke Awak Kapal Terbaik

"Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Puspenkum Kejagung, Muhammad Jefri saat dikonfirmasi.

Penggeledahan tersebut dilakukan Kejagung setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana.

Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi menyatakan dugaan praktik jual beli Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah dalam proses audit internal.

Ia menyampaikan itu saat merespons pertanyaan apakah dugaan praktik jual beli itu jadi salah satu alasan pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.

"Semua sedang dalam proses audit internal. itu adalah bagian dari, sekali lagi kami sampaikan, bagian dari monitoring dan evaluasi terus menerus yang kita lakukan," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026 malam.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Dadan Hindayana Korupsi BGN Dadan Ditangkap