Berkas Perkara Lengkap, Kemenhub Siap Limpahkan Kasus Kapal Tanker MT. HASIL ke Kejaksaan

Aliyudin Sofyan | Minggu, 26/04/2026 20:14 WIB


Dengan status berkas perkara yang telah lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kapal Tanker MT HASIL GT 181. Foto: hubla/katakini

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melimpahkan kasus kapal tanker MT. HASIL GT.181 kepada pihak kejaksaan, Senin (27/4/2026). Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatalan lengkap (P.21) oleh kejaksaan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di laut.

“Dengan status berkas perkara yang telah lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026,” kata Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono melalui keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Triono memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, guna memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap pelanggaran di sektor pelayaran.

Baca juga :
Anggota DPR: Kasus Kekerasan di Daycare Indikasi Kegagalan Sistem Perlindungan Anak

“Penegakan hukum yang tegas dan berintegritas merupakan kunci dalam menjaga keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta mendukung kedaulatan negara di wilayah perairan Indonesia,” tegasnya.

Baca juga :
Pengamat SDI: KPK Harus Perjelas Wacana Pilpres dan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Partai

 

Pengecekan Barang Bukti

Baca juga :
6 Fakta Unik Ka`bah yang Jadi Pusat Ibadah Haji

Sebagai tindak lanjut, Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok telah melaksanakan pengecekan barang bukti bersama kejaksaan pada Jumat (24/4/2026) di Kantor Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara barang bukti dan berkas perkara, serta menjamin keabsahan dan integritas barang bukti sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pelaksanaan pengecekan barang bukti melibatkan berbagai unsur lintas instansi, antara lain Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Cilegon dan PPNS KPLP.

Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, mengatakan Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok sebagai unsur KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pihaknya juga siap melaksanakan Tahap II sebagai bentuk kesinambungan proses penegakan hukum hingga ke tahap penuntutan, guna memberikan kepastian hukum.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kapal Tanker MT. HASIL Berkas perkara