Mengenal Tiga Jenis Pelaksanaan Ibadah Haji, Yuk Disimak

M. Habib Saifullah | Jum'at, 24/04/2026 03:05 WIB


Secara umum terdapat tiga jenis haji, yaitu Haji Ifrad, Haji Tamattu’, dan Haji Qiran Ilustrasi pelaksanaan salat saat ibadah haji (Foto: Kemenag)

JAKARTA - Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia berkumpul di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Meski terlihat sama dari luar, ibadah haji ternyata memiliki beberapa jenis yang berbeda, tergantung pada tata cara pelaksanaannya.

Menghimpun dari berbagai sumber, secara umum terdapat tiga jenis haji, yaitu Haji Ifrad, Haji Tamattu’, dan Haji Qiran. Ketiga jenis ini dibedakan berdasarkan urutan pelaksanaan antara umrah dan haji, serta apakah kedua ibadah itu digabung atau dipisah dalam satu perjalanan.

Berikut penjelasan masing-masing jenis haji secara ringkas yang patut diketahui:

1. Haji Ifrad

Baca juga :
Saat Eddy Soeparno Berikan Beasiswa untuk Lulusan Terbaik Unpatti: Keberhasilannya Menginspirasi

Haji Ifrad adalah jenis haji di mana jemaah hanya berniat haji saja tanpa menggabungkan dengan umrah. Biasanya dilakukan oleh jemaah yang berasal dari luar Miqat (batas wilayah masuk ke Tanah Haram), seperti penduduk Makkah.

Baca juga :
Harga Minyak Goreng Naik di Daerah, Legislator PKB: Pemerintah Harus Hadir

Setelah melaksanakan semua rukun dan wajib haji, barulah umrah dilakukan di waktu yang terpisah.

2. Haji Tamattu’

Baca juga :
Puan Dorong Penguatan Sistem Pengawasan UTBK-SNBT 2026

Haji Tamattu’ adalah haji yang paling banyak dilakukan oleh jemaah Indonesia dan mayoritas umat Islam saat ini. Dalam jenis ini, jemaah melakukan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, kemudian bertahallul (memotong rambut), dan menunggu hingga tanggal 8 Dzulhijjah untuk memulai ibadah haji.

Karena menggabungkan dua ibadah dalam satu musim haji, maka jemaah haji tamattu’ wajib menyembelih dam sebagai bentuk kesempurnaan ibadah.

3. Haji Qiran

Haji Qiran adalah jenis haji di mana jemaah berniat sekaligus untuk haji dan umrah dalam satu niat dan satu waktu. Semua amalan dilakukan seperti ibadah haji biasa, namun umrah dianggap sudah termasuk di dalamnya tanpa tahallul di antara keduanya.

Seperti tamattu’, jemaah haji qiran juga diwajibkan membayar dam karena melakukan dua ibadah sekaligus dalam satu rangkaian perjalanan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Jenis jenis Haji Ibadah Haji Haji 2026 Masjidil Haram