
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Foto: fraksi gerindra
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan kehadiran BSDI ditujukan untuk memperkuat tata kelola data nasional secara terpadu dan terstruktur.
“BSDI akan bertindak sebagai wali data nasional sekaligus memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan sistem tata kelola data secara nasional,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4).
Ia menjelaskan, skema Satu Data Indonesia dirancang berjalan secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penerapan standar data, metadata, hingga kode referensi yang seragam.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Data nantinya bisa diakses dan dibagipakaikan, namun tetap menjamin aspek keamanan, kerahasiaan, serta menghormati kewenangan masing-masing produsen data,” jelasnya.
Dalam RUU tersebut, ekosistem penyelenggaraan data melibatkan sejumlah pihak, mulai dari BSDI, pembina data, produsen data, wali data, hingga pengguna data yang bekerja secara koordinatif sesuai peran masing-masing.
Bob menambahkan, BSDI juga akan memiliki fungsi otoritatif dalam memastikan interoperabilitas sistem teknologi antarinstansi berjalan optimal.
“Badan ini memiliki peran koordinatif, normatif, sekaligus fasilitatif dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia,” kata dia.
Ia berharap, data yang dihasilkan dari sistem tersebut dapat menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan nasional ke depan.
BSDI nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala badan yang bertanggung jawab mengoordinasikan implementasi Satu Data Indonesia secara nasional.
Jum'at, 10/04/2026