Menaker Tegaskan Kewajiban Pemberian THR Tetap H-7

M. Habib Saifullah | Rabu, 25/02/2026 14:35 WIB


Menaker Yassierli mengatakan bahwa pemberian THR masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri

Yassierli menyebut bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara (Sekneg) terkait pengumuman surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

"Kalau secara wajibnya kan memang H-7," kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dia juga menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan pemberian THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri.

Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, mengatakan hal ini guna mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berniat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi meninggalkan kewajiban pemberian THR.

"THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh," ujar Said.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Menteri Ketenagakerjaan Pemberian THR Presiden KSPI Yassierli