Sebanyak 14,2 Juta Wajib Pajak Telah Aktifkan Coretax

Budi Wiryawan | Senin, 23/02/2026 14:05 WIB


Hingga saat ini, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax telah mencapai 14.230.789 Gedung Direktorat Jenderal Pajak

JAKARTA - Hingga Senin (23/2/2026) pagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan pembaruan mengenai penggunaan sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Hingga saat ini, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax telah mencapai 14.230.789.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, pencapaian aktivasi ini didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.230.789, terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 13.239.991, WP Badan 900.951, WP Instansi Pemerintah 89.622, dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 225," papar Inge.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Integritas sistem Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara transparan dan efisien melalui satu platform terintegrasi.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax