Pemerintah Diminta Tak Tunduk ke Tekanan Asing Soal Sertifikasi Halal

Agus Mughni Muttaqin | Minggu, 22/02/2026 21:15 WIB


Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal Sertifikasi Halal

JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI menyoroti kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), khusunya terkait rencana produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait sertifikasi halal. Dia mengatakan, LPPOM MUI juga mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal.

"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal," kata Muti dalam keterangan tertulis dikutip MUI, Minggu (22/02).

Namun, Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM MUI terima dalam artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku.

Baca juga :
Jurnalis Indonesia Diculik Israel, Menkomdigi Desak Perlindungan

Muti menambahkan, di mana mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal dikemasan produknya. 

Baca juga :
Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Palembang: Dorong Terobosan Pembiayaan Daerah

"Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan," sambungnya.

Muti menilai, kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, di mana produsen lokal dan luar negeri (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS.

Baca juga :
DPR Dukung Langkah Pemerintah Selamatkan 5 WNI Diculik Israel

Dia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait diskriminasi.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," tegasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
LPPOM MUI Sertifikasi Halal Kesepakatan Dagang Indonesia Amerika Serikat

Terpopuler

Senin, 18/05/2026
Call center Kopra by Mandiri (bisnis)

Berita Call center Kopra by Mandiri (bisnis)

Selasa, 19/05/2026
Nomor Call Center Kopra by Mandiri (+62) 82-1700-7004

Nomor Call Center Kopra by Mandiri (+62) 82-1700-7004