Respons MUI Soal Kesepakatan Produk AS Masuk RI Tanpa Lebel Halal

Agus Mughni Muttaqin | Minggu, 22/02/2026 20:15 WIB


Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni`am Sholeh, mengatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh

JAKRTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), salah satunya, produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni`am Sholeh, mengatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Ni`am dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (22/02).

Ia mengatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional. Ni`am menerangkan, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.

Baca juga :
Hari Radang Usus Sedunia Setiap 19 Mei, Ini Sejarah hingga Tujuannya

Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.

Baca juga :
Waka MPR Dorong Penguatan Komitmen Bersama dalam Implementasi Regulasi Perlindungan Anak

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.

Baca juga :
Ini Sejarah Hari Dokter Keluarga Sedunia yang Diperingati Setiap 19 Mei

Ulama-praktisi ini pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerjasama dengan Lembaga Halal. Dalam kunjungannya itu, Prof Ni`am melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.

"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.

Ni`am menegaskan, konsumsi Halal adalah Kewajiban Agama. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.

Meski begitu, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.

"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," kata dia.

Lebih lanjut, Ni`am mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal. "Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata dia.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Majelis Ulama Indonesia Sertifikasi Halal Produk AS Amerika Serikat

Terpopuler

Senin, 18/05/2026
Call center Kopra by Mandiri (bisnis)

Berita Call center Kopra by Mandiri (bisnis)

Selasa, 19/05/2026
Nomor Call Center Kopra by Mandiri (+62) 82-1700-7004

Nomor Call Center Kopra by Mandiri (+62) 82-1700-7004