SIM Keliling Jakarta Hanya Buka di Dua Lokasi, Ini Rinciannya

M. Habib Saifullah | Minggu, 11/01/2026 06:45 WIB


Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Minggu Gerai SIM keliling.

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Minggu (11/1/2025).

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 07.00-12.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit

Jakarta Barat : Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk (ant)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
SIM Keliling Jakarta Minggu