Ini Lokasi Perpanjang SIM Keliling di Jakarta

M. Habib Saifullah | Selasa, 06/01/2026 07:28 WIB


Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat Gerai perpanjang SIM keliling di Jakarta.

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Selasa.

Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.

Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Baca juga :
Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berikut perpanjang SIM keliling di Jakarta:

Jakarta Timur : Lobi depan Mall Grand Cakung

Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Utara : Lobi utama LTC Glodok

Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat : Lobi selatan Mall Ciputra

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Perpanjang SIM SIM Keliling Jakarta