Karir Dosen Diperkuat Lewat Permendiktisaintek 52/2025

M. Habib Saifullah | Selasa, 30/12/2025 14:05 WIB


Mendiktisaintek Brian Yuliarto resmi menandatangani Permendiktisaintek 52/2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (Foto: Humas Kemdiktisaintek)

JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto resmi menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 (Permendiktisaintek 52/2025) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Mendiktisaintek Brian menyebutkan bahwa peraturan ini merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen.

Regulasi ini mengonsolidasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif.

"Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan," kata Menteri Brian dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Brian menyebutkan peraturan ini juga memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Menurut dia, Permendiktisaintek 52/2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

"Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya," ujar dia.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Diketahui, Permendiktisaintek 52/2025 mengatur soal penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, peraturan tersebut memperjelas kriteria sertifikasi dosen secara lebih terukur dan transparan, yang diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen.

Selain itu, pengembangan dan promosi karier dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, mencakup dosen PNS maupun dosen Non-ASN, dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.

Kemudian, peraturan ini mengatur peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pascapurna tugas.

Tak hanya itu, Permendiktisaintek 52/2025 juga mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tertentu yang telah memenuhi persyaratan, dalam rangka mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.

Dengan ditetapkannya Permendiktisaintek 52/2025, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kabar Pendidikan Brian Yuliarto Permendiktisaintek 52/2025