Catat! Buang Sampah Sembarangan di Ragunan Denda Rp500 Ribu

M. Habib Saifullah | Senin, 29/12/2025 13:05 WIB


Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang membuang sampah sembarangan akan didenda Rp500 ribu Taman Margasatwa Ragunan (Foto: Ist)

JAKARTA - Pengelola Taman Margasatwa Ragunan mengimbau kepada para pengunjung yang membuang sampah sembarangan akan didenda Rp500 ribu, sebagai upaya menjaga kebersihan tempat wisata tersebut.

Humas Taman Margasatwa, Wahyudi mengatakan bahwa Imbauan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya tertulis larangan membuang sampah di tempat umum.

Penindakan itu dilakukan oleh petugas kebersihan dan aparat berwenang yang nantinya seluruh denda disetorkan ke kas daerah.

"Kalau buang sampah sembarangan dan ketahuan kita akan kenakan denda Rp500 ribu," kata Wahyudi dikutip dari Antara, Senin (29/12/2025).

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan imbauan lainnya, yakni orang tua diharapkan menjaga anaknya agar tidak terlepas saat berkeliling.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Diimbau pula agar pengunjung tidak melewati batas kandang demi keamanan dan keselamatan bersama.

"Mohon untuk berhati-hati jangan melewati batas kandang. Jadi jangan coba-coba melewati batas kandang, nanti kalau ada ketahuan kita akan lakukan penertiban," katanya.

Baca juga :
Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat

Lalu, di pula adanya cuaca tak menentu maka diharapkan pengunjung sudah mempersiapkan membawa payung dan jas hujan untuk mengantisipasi hujan.

"Kami imbau pengunjung mengantisipasi hujan dengan membawa payung, jas hujan atau perlengkapan lainnya," kata dia.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Taman Ragunan Denda Buang Sampah