Pemerintah Belum Tetapkan Penyesuaian PPN Tahun 2026

Budi Wiryawan | Senin, 15/12/2025 19:05 WIB


Kebijakan masih memerlukan kajian mendalam, terutama dengan mempertimbangkan kinerja dan arah pertumbuhan ekonomi nasional ke depan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: ANTARA/Andi Firdaus)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum akan menetapkan penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tahun 2026.

Pasalnya, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian mendalam, terutama dengan mempertimbangkan kinerja dan arah pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

“Belum ada keputusan sampai sekarang. Kita masih melihat apakah ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau enggak,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Dia menekankan, pemerintah tidak ingin mengambil langkah spekulatif sebelum memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai capaian pertumbuhan ekonomi secara riil.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Menurutnya, apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level di atas 6%, maka pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih longgar dalam mengelola kebijakan PPN.

Dengan kondisi tersebut, menurutnya, opsi penyesuaian tarif dapat dilakukan secara lebih fleksibel, baik melalui kenaikan maupun penurunan, sesuai dengan kebutuhan perekonomian.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

“Kalau pertumbuhannya di atas 6%, seharusnya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa dinaikkan, bisa juga diturunkan. Jadi bukan menebak-nebak, apakah mau menaikkan atau menurunkan,” jelasnya.

Purbaya memang pernah menyampaikan pemerintah akan mengkaji ulang peluang penurunan tarif PPN. Pasalnya, setiap penurunan tarif PPN sebesar 1% berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara hingga Rp 70 triliun.

Purbaya pun akan memantau perkembangan penerimaan negara setelah perbaikan sistem berjalan hingga triwulan II 2026. Evaluasi awal rencana penyesuaian tarif PPN direncanakan dilakukan paling lambat pada akhir triwulan I 2026.

Ia menambahkan, secara konsep rencana tersebut sebenarnya sudah tertuang secara jelas di atas kertas. Purbaya menegaskan, sebagai Menteri Keuangan, dirinya harus bersikap sangat hati-hati dalam mengeksekusi kebijakan yang berdampak langsung terhadap perekonomian dan masyarakat luas.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Purbaya Yudhi Sadewa PPN 2026