Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rutan KPK

M. Habib Saifullah | Jum'at, 28/11/2025 20:53 WIB


Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi berjalan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Jurnas.com)

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir dari Jurnas.com, Ira keluar sekitar pukul 17.15 WIB. Ira terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink.

Ira pun disambut dengan tepuk tangan oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya. Mantan bos perusahaan perkapalan itu sempat melambaikan tangan kepada para awak media yang sudah menunggunya.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga bebas.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Rehabilitasi Presiden Prabowo