Eks Direktur BRI Indra Utoyo Diperiksa KPK Soal Korupsi EDC

M. Habib Saifullah | Selasa, 23/09/2025 16:35 WIB


Mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, Indra Utoyo diperiksa penyidik KPK pada Selasa 23 September 2025 Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, Indra Utoyo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/9/2025).

Indra Utoyo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Selain Indra Utoyo, KPK memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Rosalina Wahyuni selaku karyawan swasta. Namun KPK tidak menjelaskan materi apa yang akan didalami penyidik kepada dua saksi dimaksud.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Adapun Indra Utoyo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Mereka adalah Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto. Selanjutnya SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Indra Utoyo pun telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengailan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut diajukan Indra pada Kamis, 21 Agustus 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Korupsi EDC BRI Indra Utoyo