Indonesia Jadi Tuan Rumah Penyusunan Regulasi Pesawat Udara Tanpa Awak

Aliyudin Sofyan | Selasa, 16/09/2025 19:18 WIB


Indonesia sendiri telah mengadopsi SORA edisi 2.5 ke dalam regulasi nasional melalui DGCA Policy Letter Nomor PL 29 Tahun 2024 Peserta Joint Authorities for Rulemaking on Unmanned Systems (JARUS) Safety Risk Management (SRM) Working Group. Foto: hubud/katakini

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Joint Authorities for Rulemaking on Unmanned Systems (JARUS) Safety Risk Management (SRM) Working Group yang berlangsung pada tanggal 15–19 September 2025 di Jakarta.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan otoritas penerbangan sipil, pakar internasional, serta pemangku kepentingan industri penerbangan tanpa awak dari berbagai negara.

JARUS merupakan forum internasional yang beranggotakan otoritas penerbangan sipil dari berbagai negara, organisasi penerbangan regional, serta para pakar.

Misi JARUS adalah menyusun rekomendasi aturan dan pedoman teknis terkait metodologi penilaian risiko yang dibutuhkan sebelum pengoperasian Unmanned Aircraft Systems (UAS) atau Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA), mendukung harmonisasi regulasi global, serta memastikan integrasi drone dengan penerbangan konvensional berlangsung dengan aman, efisien, dan berkelanjutan.

Baca juga :
18 April 2026: Cek Daftar Peringatan di Dunia Hari Ini

“Merupakan kehormatan bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah pertemuan ini. Kehadiran para ahli dan regulator dari berbagai negara menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan integrasi pesawat tanpa awak ke dalam sistem penerbangan sipil berjalan dengan aman dan berkesinambungan,” ujar Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Sokhib Al Rokhman di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Baca juga :
Raphinha Ingin Bremer Perkuat Lini Belakang Barcelona Musim Depan

Pertemuan selama lima hari ini akan berfokus pada pengembangan dan penyempurnaan Specific Operations Risk Assessment (SORA), sebuah kerangka pedoman kerja internasional yang dapat menjadi acuan dalam penilaian risiko operasi pesawat tanpa awak.

Indonesia sendiri telah mengadopsi SORA edisi 2.5 ke dalam regulasi nasional melalui DGCA Policy Letter Nomor PL 29 Tahun 2024, sebagai wujud harmonisasi implementasi terbaik global dengan kerangka hukum nasional.

Baca juga :
De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim Akibar Cedera Kronis

Sokhib menjelaskan bahwa hingga September 2025, Indonesia telah mencatat lebih dari 11.500 Remote Pilot Certificates diterbitkan, lebih dari 5.500 drone berbobot 25 kg kebawah yang terdaftar, dan lebih dari 1.000 izin operasional dikeluarkan untuk berbagai aktivitas mulai dari pertanian, survei dan pemetaan, fotografi udara, pertambangan, penerbangan demonstrasi, pertunjukan drone, hingga aplikasi komersial lainnya.

“Angka-angka tersebut menggambarkan potensi besar sekaligus kebutuhan mendesak untuk memastikan penerapan kerangka keselamatan yang kuat,” katanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
JARUS PUTA Pesawat udara tanpa awak