Wajib Tahu, Ini Perbedaan Mendasar antara Wakaf dan Hibah

M. Habib Saifullah | Jum'at, 12/09/2025 17:05 WIB


Umat Muslim dianjurkan untuk berbagi harta sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan. Dua praktik yang sering dilakukan adalah wakaf dan hibah Ilustrasi - Perbedaan wakaf dan hibah (FOTO: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA - Umat Muslim dianjurkan untuk berbagi harta sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan. Dua praktik yang sering dilakukan adalah wakaf dan hibah.

Sekilas keduanya terlihat sama karena sama-sama merupakan pemberian sukarela, namun sejatinya memiliki perbedaan mendasar dari segi hukum, tujuan, dan pengelolaannya.

Wakaf merupakan pemberian harta untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum yang sifatnya abadi dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya. Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau ditukar, karena tujuannya adalah agar manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat.

Tanah yang dijadikan masjid, sekolah, rumah sakit, atau pemakaman adalah contoh wakaf yang umum ditemui. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, ditegaskan bahwa harta wakaf dikelola secara berkelanjutan oleh nazhir agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Sementara itu, hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dalam keadaan hidup, tanpa imbalan, dan sifatnya pribadi. Hibah bisa berupa uang, tanah, atau benda lain yang langsung berpindah kepemilikannya kepada penerima.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Berbeda dengan wakaf yang manfaatnya dibatasi untuk kepentingan umum, penerima hibah berhak menggunakan harta tersebut sesuai kebutuhannya, bahkan boleh menjual atau mewariskannya.

Dalam hukum Islam, hibah dianggap sah jika dilakukan dengan ikhlas, jelas penerimanya, dan disertai dengan penyerahan nyata.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Perbedaan paling mendasar antara wakaf dan hibah terletak pada tujuan dan status kepemilikan harta. Wakaf ditujukan untuk kemaslahatan umat secara berkelanjutan, sementara hibah fokus pada pemberian langsung kepada individu.

Wakaf tidak dapat ditarik kembali karena sifatnya mengikat, sedangkan hibah dalam kondisi tertentu bisa dibatalkan kecuali hibah orang tua kepada anak.

Saat ini wakaf berkembang tidak hanya dalam bentuk tanah atau bangunan, tetapi juga wakaf tunai yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

Hibah di sisi lain banyak dimanfaatkan untuk membantu keluarga, kerabat, atau sebagai strategi pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia agar tidak menimbulkan konflik.

Jadi bisa dikatakan wakaf dan hibah sama-sama menjadi bentuk amal yang dianjurkan dalam Islam. Perbedaannya terletak pada lingkup manfaatnya, di mana wakaf memberikan keberkahan jangka panjang untuk masyarakat luas, sementara hibah memberikan manfaat langsung bagi penerimanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Hibah Wakaf Islam Berbagi Harta Sedekah