KPK Periksa Iwan Chandra Soal Suap IUP di Kaltim

M. Habib Saifullah | Senin, 08/09/2025 15:35 WIB


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Jurnas.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Saksi dimaksud atas nama Chandra Setiawan alias Iwan Chandra selaku swasta. Dia disebut sebagai kolega Sugeng, seorang makelar tambang di Samarinda.

Iwan diduga membantu tersangka sekaligusnKomisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra dalam mengurus perpanjangan IUP kepada eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (almarhum).

“Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara CS alias IC, selaku Swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Senin (8/9/2025).

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Budi tidak menhelaskan materi pemeriksaan terhadap Iwan. Hal itu baru akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan IUP di Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013-2018.

Mereka ialah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Dari ketiga nama tersebut, KPK baru menahan tersangka Rudy Ong yang pada Kamis, 21 Agustus 2025 yang sebelumnya dijemput paksa di Surabaya.

Sementara untuk Awang Faroek, KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sedangkan untuk Dayang Donna belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

Rudy Ong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Iwan Chandra IUP Kaltim