Bambang Widjojanto: Pengibaran Bendera One Piece Itu Legal

M. Habib Saifullah | Rabu, 13/08/2025 16:05 WIB


Aktivis hukum dan demokrasi Bambang Widjojanto menilai bahwa pengibaran bendera one piece merupakan tindakan yang legal secara hukum dan dilindungi secara konstitusional Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 sekaligus aktivis Hukum dan demokrasi Bambang Widjojanto saat ditemui usai kegiatan Sarasehan Tokoh Bangsa di kawasan Jakarta Selatan (Foto: Habib/Katakini.com)

JAKARTA - Pengibaran bendera One Piece dari seri anime Jepang mencuat menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.

Di media sosial Warganet ramai memasang bendera berjuluk Jolly Roger sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap kinerja pemerintah dan sebagai bentuk perlawanan terhadap berbagai ketidakadilan yang ada di Tanah Air

Melihat fenomena tersebut, aktivis hukum dan demokrasi Bambang Widjojanto menilai bahwa pengibaran bendera one piece merupakan tindakan yang legal secara hukum dan dilindungi secara konstitusional.

"Dari sisi legalitas juga tidak ada larangan," kata Bambang saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca juga :
Trump Klaim Perundingan Damai dengan Iran Masuki Tahap Akhir

Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 itu mengatakan bahwa pengibaran bendera yang dilarang secara konstitusional jika dipasang di atas bendera Merah Putih.

Baca juga :
Panduan Tahapan Ibadah Haji dari Awal hingga Akhir

"Apalagi kalau membaca aturan yang tidak dibolehkan itu kalau dia berada di atas bendera Merah Putih," lanjut dia.

Sehingga menurutnya pengibaran bendera One Piece ini merupakan hak berekspresi dan berpendapat di muka umum yang justru harus dilindungi.

Baca juga :
Ketua Komisi XII DPR Dukung Komitmen Prabowo Perkuat Hilirisasi

"Selama dia itu ditujukan untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat, maka sebenarnya harus dilindungi Karena konstitusional banget itu," ujar kata Bambang.

Pengibaran bendera Jolly Roger ini juga, lanjut dia, bukan berarti diartikan tidak menyetujui atas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun hanya sebagai bentuk ekspresi dari masyarakat.

"Apakah kalau memibarkan One Piece itu kita tidak mencintai Indonesia? Saya khawatir orang menyebut dirinya NKRI, tapi korupsi ada di mana-mana itu bagaimana? Justru mereka yang sangat tidak menghargai Indonesia, dikasih amanah tapi korup," ujar dia.

Sebagai informasi, penggunaan bendera Merah Putih telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut memberikan panduan rinci mengenai tata cara penggunaan, pengibaran, serta larangan terhadap bendera negara.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bendera One Piece Bambang Widjojanto Bendera Merah Putih

Terpopuler

Senin, 18/05/2026
Call center Kopra by Mandiri (bisnis)

Berita Call center Kopra by Mandiri (bisnis)

Selasa, 19/05/2026
Nomor Call Center Kopra by Mandiri (+62) 82-1700-7004

Nomor Call Center Kopra by Mandiri (+62) 82-1700-7004