DPR Pastikan RUU KUHAP Tak Akan Menambah Kewenangan Polri

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 11/07/2025 22:50 WIB


Disebut polisi semakin powerful, karena disebut sebagai penyidik utama, sebagaimana di Pasal 7 ayat 5. Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto:Rmol)

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan menambah kewenangan Polri.

"Disebut polisi semakin powerful, karena disebut sebagai penyidik utama, sebagaimana di Pasal 7 ayat 5. Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/7).

Pernyataan Habiburokhman menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut polisi semakin kuat lewat RUU KUHAP.

Habiburokhman menegaskan, yang terjadi sebetulnya adalah revisi KUHAP justru mengurangi kewenangan Polri dibanding beleid yang lama.

Baca juga :
Raphinha Ingin Bremer Perkuat Lini Belakang Barcelona Musim Depan

"Tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama," tegasnya.

Baca juga :
De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim Akibar Cedera Kronis

"Karena di KUHAP lama itu kan nggak ada penyidik KPK, nggak ada penyidik tipikor kejaksaan, tidak ada penyidik TNI AL, penyidik tertentu. Di KUHAP lama tidak ada, nah di sini disebutkan, dikecualikan," imbuh Habiburokhman.

Lebih jauh politikus Gerindra ini menjelaskan, revisi KUHAP hanya menekankan bahwa Polri adalah penyidik utama.

Baca juga :
Meski Gencatan Senjata, Israel Tegaskan Operasi terhadap Hizbullah Belum Selesai

"Tidak ada penambahan kewenangan sama sekali," demikian Habiburokhman.

Untuk diketahui, RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini, dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Habiburokhman RUU KUHAP Kewenangan Polri Polisi