Lestari Moerdijat: Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 01/08/2025 23:50 WIB


Pada kasus-kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan seringkali terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban. Kondisi ini harus segera diatasi dengan mengedepankan langkah perlindungan bagi korban Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdija (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Keberpihakan terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan, sebagai bagian perlindungan negara kepada setiap warganya. 

"Pada kasus-kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan seringkali terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban. Kondisi ini harus segera diatasi dengan mengedepankan langkah perlindungan bagi korban," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8). 

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020–2024 mengungkapkan 267 kasus TPPO  melibatkan perempuan sebagai korban.

Komnas Perempuan juga menyoroti masih terjadinya praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO, antara lain perempuan korban justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, atau dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera diatasi agar upaya perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, dapat diwujudkan. 

Baca juga :
Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, respons terkait perkembangan sejumlah modus dan tujuan  TPPO yang terjadi saat ini harus mampu diantisipasi dengan langkah-langkah sistematis. 

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menilai, langkah antisipasi tersebut membutuhkan dukungan sejumlah pihak, mengingat modus baru TPPO berkembang dengan cepat memanfaatkan teknologi digital. 

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap negara tidak abai dengan perkembangan kasus-kasus TPPO yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok masyarakat marjinal. 

Menurut Rerie, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menjamin hak-hak dasar setiap warga negara dan memberikan dasar hukum bagi perlindungan HAM.

Karena itu, tegas dia, negara wajib melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman terhadap hak-hak dasar mereka.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info MPR Lestari Moerdijat Perlindungan Korban TPPO