Menko Airlangga Sebut Hanya Sejumlah Produk AS yang Bebas TKDN

M. Habib Saifullah | Kamis, 24/07/2025 17:35 WIB


Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya berlaku untuk produk-produk tertentu asal Amerika Serikat (AS) Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya berlaku untuk produk-produk tertentu asal Amerika Serikat (AS).

Produk yang dimaksud antara lain, teknologi informasi dan komunikasi (ICT), pusat data (data center), serta komponen alat kesehatan.

"Dan tetap harus memenuhi peraturan impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis, serta mengacu pada pengakuan sertifikasi dari otoritas kesehatan seperti FDA (Food and Drug Administration)," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Sebagaimana diketahui, Indonesia dan AS telah menerbitkan Joint Statement yang memuat sejumlah kesepakatan tarif resiprokal.

Baca juga :
Laga Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris

Salah satu poin dalam pernyataan bersama tersebut menyebutkan bahwa Indonesia akan berkomitmen mengatasi berbagai hambatan non-tarif yang selama ini dinilai menghambat arus perdagangan dan investasi dari AS. Salah satunya adalah persyaratan kandungan lokal atau TKDN.

Baca juga :
Pertamina Apresiasi Polres Indramayu Ungkap Penyalahgunaan LPG dan BBM

Airlangga menjelaskan bahwa pelonggaran aturan TKDN ini bukanlah hal baru. Ia mencontohkan saat Indonesia mengimpor vaksin COVID-19, di mana pemerintah melonggarkan aturan TKDN agar vaksin-vaksin produksi luar negeri dapat segera didistribusikan ke masyarakat.

"Ini pernah kita lakukan saat COVID-19, kita bisa menerima vaksin dari negara lain seperti AstraZeneca dan Pfizer berdasarkan sertifikasi FDA masing-masing negara. Dengan protokol WHO dan persetujuan BPOM, vaksin tersebut bisa langsung digunakan oleh masyarakat," ujar dia.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Terkait aturan TKDN ke depan, Airlangga menjelaskan bahwa penyesuaian akan dilakukan terutama pada sektor-sektor dengan karakteristik teknologi tinggi dan kebutuhan spesifik, seperti server dan infrastruktur digital.

"Selama ini kan kalau server itu modelnya ditukar-tukar, nah itu tentu dimudahkan karena bisnis model server itu berbeda dengan yang lain," kata Menko Airlangga. (ANT)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Menko Airlangga TKDN Amerika Serikat