KPK Sebut RUU KUHAP Tetap Perlu Atur Pencekalan untuk Saksi

M. Habib Saifullah | Kamis, 17/07/2025 12:15 WIB


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tetap perlu mengatur pencekalan untuk saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tetap perlu mengatur pencekalan untuk saksi.

"Kami berpandangan cegah ke luar negeri sebaiknya bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka saja, tetapi juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Kamis (17/7/2025).

Budi mengatakan, KPK memandang esensi pencekalan terhadap saksi berkaitan dengan proses penegakan hukum.

"Ketika suatu saat yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya melalui pemanggilan saksi oleh penyidik, tentu bisa segera dipenuhi, dan ini menjadi baik tentunya karena proses-proses penyidikan, proses-proses penegakan hukum, artinya kemudian bisa dilakukan secara efektif," ujar dia.

Baca juga :
Kemendikdasmen Ajak Semua Pihak Wujudkan Sekolah Jadi Ruang Aman dan Nyaman

Oleh sebab itu, kata dia, KPK meminta DPR RI untuk menghapus Pasal 84 huruf h dan mereformulasi Pasal 133 dalam RUU KUHAP.

Baca juga :
30 Kapal Komersial Mulai Padati Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Iran-AS

Pasal 84 huruf h RUU KUHAP berbunyi: "Larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia."

Panitia Kerja Komisi III DPR RI pada 9 Juli 2025 menyetujui isi pasal tersebut berbunyi demikian, dan tidak jadi mengubah bunyi pasal sesuai dengan usulan berikut: "Larangan bagi tersangka atau saksi untuk keluar wilayah Indonesia."

Baca juga :
Kemendikdasmen Tuntaskan Revitalisasi Sekolah di Sumbar

Sementara Pasal 133 yang disetujui Panja pada 9 Juli 2025 berbunyi berikut: "Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum."

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU KUHAP Pencekalan Saksi KPK