Langkah Kemendikdasmen dalam Melaksanakan Putusan MK soal Biaya Pendidikan

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 11/07/2025 23:59 WIB


Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, tanpa diskriminasi. Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) (Foto: Agus Mughni/Katakini.com)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah merumuskan kebijakan strategis dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan itu memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, tanpa diskriminasi.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan amanat konstitusi untuk menjamin akses pendidikan dasar yang adil, merata, dan berkualitas, termasuk bagi anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah swasta. 

“Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikdasmen sedang melakukan penyusunan rumusan kebijakan untuk melaksanakan Putusan MK dengan kerangka kerja yaitu mengusulkan prinsip-prinsip pelaksanaan Putusan MK, melakukan perhitungan dan simulasi kebijakan dan anggaran, melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan,” ucap Sesjen Suharti di Jakarta (10/7).

Selain itu, ia menegaskan prinsip-prinsip pelaksanaan Putusan MK yang disusun dengan menekankan yakni pembebasan biaya dilakukan bertahap dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Suharti melanjutkan, kualitas layanan pendidikan tetap menjadi prioritas utama, peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan, melakukan simulasi dan kajian anggaran, dan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Ia juga menambahkan bahwa Kemendikdasmen tengah memformulasikan kriteria sekolah swasta yang dapat menerima pembiayaan dari pemerintah.

“Pemerintah perlu menetapkan kriteria sekolah swasta yang layak mendapatkan program pembebasan biaya pendidikan agar penggunaan anggarannya tepat sasaran dan efisien,” kata Sesjen Suharti.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Dukungan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan bahwa Komisi X DPR RI telah melakukan koordinasi dengan Kemendikdasmen untuk melaksanakan kajian-kajian serta mendukung upaya yang dilakukan.

“Kami di Komisi X DPR RI sangat mendukung penuh langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kemendikdasmen dalam menyikapi putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut,” ucap Lalu Hadrian di dalam Ruang Sidang Komisi X DPR RI.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kemendikdasmen Putusan MK Biaya pendidikan