Korupsi CPO, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,37 Triliun

Budi Wiryawan | Rabu, 02/07/2025 20:05 WIB


Uang itu disita Kejagung usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup Kejaksaan Agung menyita aset tersangka korupsi tata kelola emas (Gedung Kejaksaan Agung/Google Stret View, IDN Times)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp1,374 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Uang itu disita Kejagung usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.

"Jadi dari 12 perusahaan, tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara," kata Direktur Penututan Jampidsus Kejagung Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu 2 Juli 2025.

Sutikno mengatakan dari total uang yang disita itu sebanyak Rp1.188.461.774.666 triliun merupakan uang pengganti dari PT Musim Mas Grup.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Sementara, uang sebanyak Rp186.430.960.865 disita dari lima perushaan Permata Hijau Group. Di antaranya, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

"Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam Rekening Penampungan Lainnya," tuturnya.

Adapun penyerahan uang tersebut sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Nantinya, uang itu akan dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

"Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi," pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Ia menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kejaksaan Agung Korupsi CPO Penyitaan