Tahun Baru Hijriyah, Momentum Hijrah dari Pembangunan Eksploitatif

Aliyudin Sofyan | Minggu, 29/06/2025 15:18 WIB


Menjaga lingkungan dan mendorong transisi ke energi terbarukan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual umat Islam terhadap ciptaan Allah SWT. Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir. Foto: dpr

 

JAKARTA - Menyambut tahun baru Islam 1447 Hijriah, Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir menilai sebagai momenetum untuk hijrah kolektif — dari pola pembangunan yang eksploitatif menuju paradigma yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan.

“Hijrah bukan sekadar berpindah tempat, tapi berpindah cara berpikir dan bertindak. Di tengah tantangan krisis iklim dan ketimpangan energi, saatnya kita berhijrah menuju kebijakan energi yang bersih, adil, dan menjaga amanah bumi,” ujar Jalal di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Ia menegaskan bahwa menjaga lingkungan dan mendorong transisi ke energi terbarukan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual umat Islam terhadap ciptaan Allah SWT.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

“Dalam spirit hijrah Rasulullah SAW, ada keteladanan dalam membangun tatanan masyarakat baru yang menomorsatukan keadilan, keberlangsungan hidup, dan keberkahan,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Jalal juga menyoroti pentingnya akselerasi pengembangan energi terbarukan yang inklusif, berbasis potensi lokal, dan melibatkan masyarakat, serta penguatan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan, termasuk sungai, tanah, dan udara.

“Hijrah ekologis adalah bagian dari hijrah spiritual. Kita tinggalkan praktik-praktik merusak seperti tambang ilegal, pencemaran sungai, dan eksploitasi berlebihan. Kita tuju arah baru: energi bersih, lingkungan lestari, dan masa depan generasi,” tegasnya.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Sebagai legislator yang membidangi energi dan lingkungan hidup, Haji Jalal menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan yang selaras dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 — bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tanpa merusak alam yang diwariskan.

“Semoga tahun baru Hijriah ini menjadi awal hijrah nasional menuju Indonesia yang lebih adil terhadap rakyat dan lebih sayang terhadap bumi,” pungkasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Tahun Baru Hijriyah Komisi XII Pembangungan eksploitatif