Kejagung Cegah Nadiem Makarim untuk Keluar Negeri

M. Habib Saifullah | Jum'at, 27/06/2025 14:15 WIB


Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar

Jakarta, Katakini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, pada Jumat (27/6/2025).

Harli mengatakan, alasan pencegahan Nadiem Makarim itu untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Nadiem Makarim pada sebelumnya pada Senin (23/6), memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," kata dia.

Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," kata Harli.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kejagung Nadiem Makarim Korupsi Chromebook