PT BRW Komit Lanjutkan Bayar Restrukturisasi Utang

M. Habib Saifullah | Jum'at, 23/05/2025 09:45 WIB


PT Bali Ragawisata (PT BRW) menyampaikan niatannya untuk melakukan pembayaran utang kepada para kreditur Suasana Sidang PT BRW terkait lanjutkan pembayaran restrukturisasi utang (Foto: Ist)

Jakarta, Katakini.com - PT Bali Ragawisata (PT BRW) menyampaikan niatannya untuk melakukan pembayaran utang kepada para kreditur. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh enam pemohon kepada PT BRW.

Sayangnya, niat baik untuk melakukan pembayaran itu tidak diterima oleh salah satu pihak kreditur dalam sidang perkara perdata yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/05/2025). Penolakan ini menyebabkan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bersama dua anggota hakim lainnya ditunda sementara.

"Kami dari pihak debitor sudah menyiapkan pembayaran seperti yang terlihat dalam persidangan hari ini. Namun, terdapat penolakan dari salah satu pemohon yang notabene juga merupakan pemegang saham, meskipun kami telah menyiapkan cek untuk proses pembayaran tersebut," ujar kuasa hukum PT BRW, Evan Togar Siahaan, usai persidangan.

Sebagai informasi, PT BRW digugat oleh enam pemohon. Para pemohon tersebut adalah Lily Bintoro, yang juga merupakan salah satu pemegang saham PT BRW, serta PT Bhumi Cahaya Mulia (Perkara No. 18), CV Dwi Putu Kassirano (Perkara No. 19), Simon Chang (Perkara No. 20), PT Pilar Garba Inti (Perkara No. 21), Ryo Okawa (Perkara No. 22), dan PT Tata Mulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, serta PT Karya Makmur Integra (Perkara No. 23).

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Terkait penolakan tersebut, kuasa hukum PT BRW lainnya, Anthony Febriawan mempertanyakan alasan di balik tindakan itu dan menegaskan bahwa PT BRW akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia. Ia juga menyampaikan bahwa penolakan tersebut dapat mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk mempailitkan perusahaan.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

“Tentu kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan membuat laporan polisi terhadap pihak yang bersangkutan apabila yang bersangkutan sengaja mengingkari atau menghindari pembayaran tersebut agar PT BRW jatuh pailit. Apalagi permohonan pembatalan pailit ini dilakukan oleh salah satu pemegang saham perusahaan” kata dia.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PT BRW Restrukturisasi Utang Kasus Hukum