Komnas: Hak Atas Pekerjaan Yang Layak Bagian Dari HAM

Eko Budhiarto | Jum'at, 02/05/2025 16:24 WIB


Komnas: Hak Atas Pekerjaan Yang Layak Bagian Dari HAM Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro

JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengataka, hak atas pekerjaan layak bagi setiap warga negara merupakan tanggung jawab lintas sektor yang mesti dilakukan secara kolaboratif.

“Hak atas pekerjaan yang layak itu adalah bagian dari HAM. Berarti, bukan hanya milik orang yang bekerja, melainkan setiap warga negara; dan itu menjadi tanggung jawab lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Atnike di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Pihak di sektor pendidikan, imbuh dia, dibutuhkan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas. Sementara itu, pelaku sektor industri dan perdagangan dibutuhkan untuk membangun praktik bisnis yang menghormati HAM.

Komnas HAM termasuk ke dalam pihak yang bertanggung jawab atas terpenuhinya hak atas pekerjaan layak tersebut. Dalam konteks ini, Atnike menyebut pihaknya akan lebih banyak berperan dalam sisi pengawasan.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Komnas HAM itu lebih banyak perannya mengawasi, apakah pemenuhan dan pelindungan HAM sudah dilakukan oleh negara dengan maksimal?” ucapnya.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Lebih lanjut Atnike mendorong pemerintah untuk terus memperkuat upaya memenuhi kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pekerjaan yang layak, baik sebagai hak ekonomi, sosial, budaya, maupun hak sipil dan politik.

Komnas HAM juga mendorong sektor bisnis untuk menghormati martabat manusia sebagai fondasi dalam relasi kerja dan hubungan industrial, sekaligus mendorong pekerja dan serikat buruh untuk memperjuangkan haknya secara terorganisasi, kolektif, dan damai.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Komnas HAM pada Jumat ini meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak sebagai pedoman bagi pemerintah maupun pemberi kerja.

Dia menjelaskan bahwa Komnas HAM, melalui SNP Nomor 14 itu, menggali dan merumuskan interpretasi, baik terhadap norma-norma HAM internasional maupun regulasi di tingkat nasional.

Atnike mengajak semua pihak untuk menggunakan SNP dimaksud sebagai alat transformasi dan landasan untuk memperbaiki kebijakan, mendorong reformasi ketenagakerjaan, serta memulihkan martabat buruh di Indonesia.

“Hak atas pekerjaan bukan hanya hak untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” demikian Ketua Komnas HAM.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
pekerjaan yang layak HAM Komnas hak