Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin, Ini Kata Kemenhub

Budi Wiryawan | Selasa, 11/03/2025 22:35 WIB


Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Mokhammad Khusnu menyebut, hingga saat ini belum ada pengajuan izin pendirian maupun izin operasional dari maskapai Indonesia Airlines. Maskapai Indonesia Airlines. Foto: Instagram @jkt.spot

JAKARTA - Maskapai penerbangan Indonesia Airlines yang baru didirikan dan berbasis di Singapura, disebut bakal terbangi langit Indonesia. 

Maskapai ini menjanjikan layanan penerbangan komersial berjadwal, namun dengan layanan premium kelas dunia.

Ternyata maskapai ini belum memiliki izin pendirian maupun izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Mokhammad Khusnu menyebut, hingga saat ini belum ada pengajuan izin pendirian maupun izin operasional dari maskapai Indonesia Airlines.

Baca juga :
Mengapa Islam Sangat Menekankan Kejujuran Dalam Berdagang?

Seharusnya, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia, wajib punya Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate).

Baca juga :
Utang Kecil Ini Ternyata Sangat Mengganggu Ketenangan Hidup

Sesuai peraturan, AOC dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara setelah maskapai memenuhi berbagai persyaratan.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud,” ujar Khusnu.

Baca juga :
Ketika Bos Tidak Adil, Bagaimana Sikap Seorang Muslim?

Rilis Indonesia Airlines mengatakan, maskapai Indonesia Airlines didirikan melalui Calypte Holding, perusahaan pengembang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian asal Singapura.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Indonesia Airlines Izin Pendirian Izin Operasional Kementerian Perhubungan