Yusril Dinilai Tak Sensitif Wacanakan Koruptor Dihukum Restorative Justice

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 20/12/2024 16:19 WIB


Daripada menimbulkan kegaduhan, lebih baik wacana tersebut dihentikan. Anggota Komisi III DPRRI dari Fraksi PKS Nasir Djamil. Foto: dpr

JAKARTA – Menko Hukum dan HAM (KumHAM), Yusril Ihza Mahendra, dinilai tidak sensitif dengan mewacanakan hukum bagi koruptor dari retributif ke restoratif.

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil Kamis (19/12/2024), menyatakan, sebaiknya Menko Yusril lebih hati-hati bicara soal pendekatan restoratif tersebut terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu karena menyangkut dengan sensitivitas publik. “Karena kita tahu indeks persepsi korupsi kita turun. Kemudian korupsi juga masih menjadi musuh bangsa karena masuk dalam kategori extra ordinary crime karena melibatkan kejahatan kerah putih. Korupsi politik. Korupsi yudisial,” ujar Nasir seperti diberitakan dpr.go.id, Jumat (20/12/2024).

Sehingga, menurut Politisi Fraksi PKS ini, daripada menimbulkan kegaduhan, lebih baik wacana tersebut dihentikan. Sebaliknya, sebelum melangkah ke sana, Nasir menilai banyak hal yang harus diperbaiki, khususnya terkait moralitas pejabat terkait.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

“Karena di banyak negara korupsi itu bahkan dihukum mati. China, misalnya. Kita sayang dengan Pak Prabowo. Jadi, seolah-olah (dengan adanya wacana) ini Pak Prabowo itu dinilai memandang memandah remeh kejahatan tindak pidana korupsi. Padahal, beliau sangat strict terkait kasus korupsi itu. Sebaiknya memang jangan mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam hal upaya Pak Presiden terkait (pemberantasan) tipikor itu,” pungkas Doktor lulusan Unissula Semarang ini.

Baca juga :
Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat

Diketahui, dalam pendekatan restoratif, pelaku tindak pidana korupsi tidak harus dipenjara. Mereka cukup mengembalikan dana. Selama ini pendekatan restoratif digunakan dalam tindak pidana ringan (tipiring) seperti perkelahian tanpa senjata, perusakan properti, atau pidana ringan yang melibatkan anak dan perempuan.

Sebelumnya, rencana perubahan ini diungkapkan Menko Yusril di acara diskusi bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih yang digelar secara virtual oleh Forum Insan Cita, pada Minggu (15/12/2024) malam.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Koruptor Komisi III DPR Restorative Justice