Kasus Harun Masiku, KPK Bakal Periksa Yasonna Laoly Besok

Budi Wiryawan | Kamis, 12/12/2024 18:35 WIB


KPK belum menjelaskan mengenai materi yang akan didalami penyidik kepada politikus PDIP tersebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Foto: dgip.go.id

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yasonna H Laoly pada Jumat, 13 Desember 2024.

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

“Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Desember 2024.

Kendati begitu, KPK belum menjelaskan mengenai materi yang akan didalami penyidik kepada politikus PDIP tersebut. 

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Adapun perkara yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Tim satgas KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun yanh merupakan calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan Sumatera Selatan itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

Kemudian, pada 16 Januari 2020, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai Menkumham yang juga politikus PDIP, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

Terbaru, KPK telah memperbarui surat terbaru perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku. Surat tersebut bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 dan ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tertuang dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut, KPK turut mencantumkan identitas Harun. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.

Selain itu, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Dia beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.” masih tertuang dalam surat tersebut.

Bagi siapa yang menemukan Harun bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Harun Masiku Yasonna Laoly