Perkuat Nasionalisme, DPR Putar Lagu Indonesia Tiap Hari

Aliyudin Sofyan | Kamis, 07/11/2024 01:07 WIB


Instruksi tersebut bakal mulai berlaku pada Kamis (7/11/2024). Gedung DPR. Foto: dok. Katakini

JAKARTA - Pimpinan DPR RI menginstruksikan agar lingkungan Gedung DPR RI memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja untuk memperkuat semangat nasionalisme.

Surat pimpinan DPR RI Nomor T/1375/0T/11/2024 ertanggal 5 November 2024 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Adapun instruksi tersebut bakal mulai berlaku pada Kamis (7/11/2024).

"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya," tulis surat tersebut.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Adapun lagu kebangsaan itu bakal diputar tepat setiap pukul 10.00 WIB di hari kerja. Seperti diketahui di hari kerja normal DPR RI mulai dari Senin hingga Jumat, agenda rapat-rapat komisi kerap dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

Selain itu, surat itu pun menginstruksikan orang-orang yang beraktivitas di Gedung DPR RI agar serentak berdiri sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Biasanya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya hanya dikumandangkan sebelum digelar agenda Rapat Paripurna, baik Rapat Paripurna DPR RI, Sidang Paripurna DPD RI, maupun Sidang Paripurna MPR RI.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Lagu Indonesia Raya DPR Nasionalisme