Lebih dari 8.000 Rekening di Blokir OJK Terkait Judi Online

Budi Wiryawan | Sabtu, 02/11/2024 21:40 WIB


Ribuan rekening tersebut berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perbankan untuk blokir lebih dari 8.000 rekening terafiliasi dengan judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, ribuan rekening tersebut berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dia telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu data customer identification file (CIF) yang sama.

"Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk blokir lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Komunikasi dan Digital dan meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu data customer identification file yang sama," tutur Dian.

Baca juga :
Mendes PDT Ajak BUMN dan Swasta Tingkatkan Kepedulian kepada Desa

Sebelumnya, OJK telah memblokir ribuan rekening yang terkait dengan judi online. Nama pemilik rekening tersebut juga sudah ditandai, sehingga mereka tidak bisa lagi membuka rekening di bank manapun.

Baca juga :
O`Reilly Terpukau dengan Gol Solo Run Cherki Lawan Arsenal

 

Baca juga :
Guardiola Sebut Bernardo Silva Layak Jadi Legenda Klub
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Judi Online OJK Rekening