DPR Disebut Segera Sahkan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara

Budi Wiryawan | Selasa, 17/09/2024 20:35 WIB


Pembahasan revisi UU Kementerian Negara, Wantimpres, dan Keimigrasian dikebut Baleg DPR selama kurang dari satu pekan Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Rapat Paripurna pada Kamis (19/9).

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto, penjadwalan tersebut sudah berdasarkan hasil rapat kerja (raker) Baleg dan pemerintah, serta rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).

"Kan sudah rapim dan bamus. Iya (Kamis pengesahan)," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Soal dicoretnya pasal mantan narapidana dengan masa hukuman penjara bisa menjadi anggota wantimpres, dia menjelaskan bahwa hal itu masih bisa dilakukan saat pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

"Ini kan ada saat ada pembahasan besok pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan untuk dibawa ke paripurna kan dan nanti di paripurna lah nanti adanya suatu perubahan yang minta persetujuan daripada anggota," kata Wihadi.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

Sebagai informasi, pembahasan revisi UU Kementerian Negara, Wantimpres, dan Keimigrasian dikebut Baleg DPR selama kurang dari satu pekan.

Ketiganya sudah masuk dalam pengambilan keputusan tingkat I dan disepakati oleh seluruh fraksi.

Baca juga :
Ini Berbagai Nasihat dari Rasulullah SAW untuk Para Wanita Muslim

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek, bisa saja ada fraksi yang menarik menyetujui pengesahan ketiga revisi undang-undang itu dalam forum rapat paripurnan. Hal itu lumrah terjadi.

"Ketika selesai di rapat, ya tidak ada lagi. Kecuali nanti ada yang tidak setuju di paripurna. Kalau di paripurna, fraksi boleh menarik pendapatnya. Itu hal yang lumrah saja," ujarnya.

Apabila hal itu terjadi, tidak menutup peluang revisi undang-undang batal disahkan dan dibahas ulang, kemudian dijadwalkan kembali dibawa ke rapat paripurna.

"Jadi kuncinya nanti di paripurna. Draft RUU yang sah itu yang sudah diputus di paripurna," demikian Politikus PPP itu.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Baleg DPR RUU Wantimpres RUU Kementerian Negara