Paripurna DPR Setuju Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Gantikan Hasyim Asyari

Eko Budhiarto | Selasa, 10/09/2024 15:55 WIB


Paripurna DPR Setuju Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Gantikan Hasyim Asyari Iffa Rosita disetujui paripurna DPR menjadi Komisioner KPU

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Iffa Rosita menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum RI masa jabatan 2022-2027 menggantikan Hasyim Asyari yang diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antar waktu anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan yang hadir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Pada kesempatan itu, Puan mewakili pimpinan DPR RI mengucapkan selamat dan mengharapkan Iffa dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah, dan profesional.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan bahwa pergantian antar waktu anggota KPU RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga :
Sah, KPU Tetapkan Pramono-Rano Karno Pemenang Pilkada Jakarta

“Jika terdapat satu anggota KPU RI yang diberhentikan, maka digantikan oleh calon anggota KPU RI urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR,” jelasnya.

Baca juga :
Ditetapkan Minggu, Ini Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta

Walaupun demikian, ia menjelaskan bahwa seharusnya yang menggantikan Hasyim adalah Viryan Azis, bukan Iffa.

“Akan tetapi, Viryan sudah meninggal dunia, maka berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya, yaitu urutan kesembilan, yang berhak menggantikan yaitu Iffa Rosita,” ujarnya.

Baca juga :
KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 82 Persen

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asyari sebagai anggota dan ketua KPU RI terkait dengan kasus asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

 

KEYWORD :
Iffa Rosita KPU