Besok, DPR-KPU Bahas Landasan Hukum Kemenangan Kotak Kosong

Eko Budhiarto | Senin, 09/09/2024 14:28 WIB


Besok, DPR-KPU Bahas Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang Pilkada KPU dan DPR segera membahas landasan hukum yang dipakai jika kotak kosong memenangi Pilkada (foto:ilustrasi)

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia akan mengadakan rapat bersama KPU pada Selasa (10/9/2024) guna menentukan landasan hukum jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

"Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti kemana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Dia pun mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah.

"Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan," katanya.

Baca juga :
Sah, KPU Tetapkan Pramono-Rano Karno Pemenang Pilkada Jakarta

Sejauh ini, menurutnya, ada dua penafsiran dalam undang-undang jika kotak kosong menang dalam Pilkada.

Baca juga :
Komisi II Soroti Dualisme Regulasi Pertanahan di DIY

Pertama, pemilihan dilakukan ulang dalam pilkada 5 tahun selanjutnya jika kotak kosong menang.

Kedua, pilkada dilaksanakan maksimal setahun selanjutnya jika kotak kosong menang.

Baca juga :
Komisi VI Pasatikan Kesiapan PT Pelni dan PT ASDP Hadapi Nataru

Menurutnya, suatu daerah harus dipimpin oleh kepala daerah definitif karena kewenangan penjabat kepala daerah itu terbatas.

"Itu yang kita akan bahas, mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.

"Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta (6/9).

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.
 

 

KEYWORD :
kotak kosong KPU DPR landasan hukum