Baleg Putuskan Revisi UU TNI dan UU Polri Dibahas DPR Periode Berikut

Aliyudin | Senin, 26/08/2024 13:18 WIB


Daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah pun belum diberikan kepada DPR Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto. Foto: dpr

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) ewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) di periode 2019-2024.

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa RUU tersebut akan dilanjutkan pembahasannya pada DPR RI periode berikutnya (carry over)

“Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI/Polri, ya. Dan nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya,” kata Wihadi kepada wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Wihadi tak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan dibatalkannya RUU tersebut. Meski demikian, pembahasan RUU tersebut pada periode DPR selanjutnya pun akan melihat urgensinya terlebih dahulu.

Baca juga :
Bisa Jadi Pelajaran Pejabat, Ini Kisah Firaun Saat Kekuasaan Justru Menghancurkan

“Kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan membahas, ini terkait dengan masalah carryover juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” ujar dia seperti dilansir dpr.go.id.

Baca juga :
FGD BP MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila

Selain itu, ia juga mengatakan, daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah pun belum diberikan kepada DPR. “Kita batalkan dulu, jadi nanti pembahasannya kita batalkan dulu,” pungkasnya.

Revisi UU TNI dan UU Polri merupakan inisiatif dari DPR. Sejumlah pasal yang direvisi dalam beleidnya menuai sorotan publik. Di antaranya yakni draf revisi UU TNI memberi kesempatan lebih luas bagi TNI menduduki jabatan sipil. Sedangkan dalam UU Polri, memberi kesempatan luas untuk melakukan kerja intelijen, penyadapan, dan pembatasan internet. Selain itu, batas pensiun anggota TNI dan Polri juga diperpanjang.

Baca juga :
Waka MPR: Disrupsi Energi Global Belum Usai, Fokus Perkuat Ketahanan Energi
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU TNI Polri Baleg DPR