Pakar PBB Kutuk Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera oleh Israel, Tuntut sebagai Kejahatan Perang

Yati Maulana | Rabu, 07/08/2024 23:30 WIB


Pakar PBB Kutuk Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera oleh Israel, Tuntut sebagai Kejahatan Perang Warga Palestina memeriksa kendaraan tempat reporter dan juru kamera Al Jazeera TV tewas dalam serangan Israel, di Kota Gaza 31 Juli 2024. REUTERS

ZURICH - Seorang pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengutuk pembunuhan jurnalis Al Jazeera Ismail Al-Ghoul dan juru kamera Ramy El Rify oleh Israel minggu lalu di Gaza. Mereka mendesak agar kematian tersebut dituntut sebagai kejahatan perang.

Kedua pria tersebut tewas dalam serangan udara pada 31 Juli oleh militer Israel, yang mengatakan Al-Ghoul adalah seorang anggota Hamas yang ikut serta dalam serangan pada 7 Oktober terhadap Israel.

Pasukan Pertahanan Israel telah merilis sebuah dokumen yang disita dari komputer Hamas yang katanya menguatkan klaimnya.

"Saya mengecam keras penargetan yang disengaja oleh Israel terhadap dua jurnalis di Gaza, yang menambah jumlah wartawan dan pekerja media yang telah tewas dalam perang ini," kata Irene Khan, Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam sebuah pernyataan.

Baca juga :
Kisah Para Siswa Papua Tempuh Perjalanan Ekstrem demi Ikuti TKA

Militer Israel mengatakan Al-Ghoul adalah anggota unit elit Nukhba dan terlibat dalam perekaman dan publikasi serangan terhadap pasukan Israel.

Baca juga :
Pertamina Regional JBB Tambah Program DEB, Komunitas Difabel di Bandung Apresiasi

Al Jazeera menolak apa yang dikatakannya sebagai "tuduhan tak berdasar" dan mengatakan Al-Ghoul telah bekerja untuk jaringan tersebut sejak November 2023 dan satu-satunya profesinya adalah sebagai jurnalis.

IDF mengatakan dokumen Hamas yang disita di Gaza mencantumkan anggota sayap militer organisasi tersebut, dan bahwa pada tahun 2021, Al-Ghoul telah menjadi insinyur di Brigade Hamas Gaza.

Baca juga :
Media dan Influencer Didorong Jalin Kolaborasi Agar Jangkauan Informasi Luas dan Kredibel

Khan mengatakan jurnalis dilindungi sebagai warga sipil berdasarkan hukum humaniter internasional dan menargetkan mereka dengan sengaja merupakan kejahatan perang. Status itu hanya akan hilang jika mereka berpartisipasi langsung dalam permusuhan, dan Israel tidak memberikan bukti konkret tentang hal itu, katanya.

"Mengingat kegagalan Israel untuk mengindahkan seruan sebelumnya untuk akuntabilitas, saya mendesak Pengadilan Kriminal Internasional untuk bergerak cepat untuk mengadili pembunuhan jurnalis di Gaza sebagai kejahatan perang dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk segera mempertimbangkan penggunaan mekanisme internasional untuk menyelidiki kejahatan terhadap jurnalis di Gaza," tambahnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Israel Palestina Pembunuhan Jurnalis Kejahatan Perang