Kemendikbud Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 23/07/2024 13:45 WIB


Kemendikbud Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya Kemendikbudristek menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 67 pelaku budaya berprestasi (Foto: Kemendikbudristek)

JAKARTA -  Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek Hilmar Farid, mengatakan bahwa para pelaku seni budaya wajib dilindungi negara. Menurutnya, profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan profesi lain yang tak luput dari risiko saat menjalankan pekerjaannya.

Hal itu ia sampaikan dalam penyerahan fasilitas jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Selasa (23/7).

”Saya berharap bahwa penyerahan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat terus berkarya tanpa rasa cemas,” kata Dirjen Hilmar.

Program ini juga penting dalam Manajemen Talenta Nasional (MTN) Bidang Seni Budaya, agar ke depannya profesi pada bidang kebudayaan lebih mendapat perhatian dari generasi muda yang seringkali merasa ragu akan masa depannya dalam pekerjaan kebudayaan.

Baca juga :
Iran Beri Hak Istimewa untuk Rusia dan China di Selat Hormuz

Pada kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Restu Gunawan, mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu perhatian utama dari Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

Baca juga :
PBB Sebut Serangan Israel di Lebanon Hambat Penyaluran Bantuan

“Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh pelaku budaya. Fasilitas (BPJS Ketenagakerjaan) ini juga merupakan bentuk pengakuan negara atas profesi kebudayaan yang hak-haknya setara dengan profesi pada bidang lainnya,” ungkap Restu.

Penyerahan ini juga disaksikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin,  yang mengapresiasi langkah-langkah strategis Kemendikbudristek dalam menjaga kelestarian budaya Indonesia.

Baca juga :
Hari Kentang Sedunia 30 Mei: Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

Zainudin menyampaikan, perlindungan yang diberikan juga secara tidak langsung dapat menjaga kontribusi dan meningkatkan semangat pelaku seni budaya untuk terus berkarya di bidangnya masing-masing.

"Kami mengucapkan selamat kepada seluruh pelaku budaya yang telah mendapatkan anugerah kebudayaan, menjadi sebuah kehormatan bagi BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja-pekerja seni budaya yang berjasa untuk melestarikan budaya bangsa kita. Tentunya semua ini dapat terwujud berkat peran penting Kemendikbudristek," ujar Zainudin.

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan pada kesempatan ini diberikan kepada 67 pelaku budaya berprestasi dari penerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI).

Kemudian, Festival Film Indonesia (FFI) yang akan mendapatkan perlindungan 3 program dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain itu, pada kesempatan ini juga dilakukan pemberian hak berupa dana dan beasiswa kepada ahli waris salah seorang seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, senilai total Rp221 juta.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kemendikbudristek Hak Jaminan Sosial Pelaku Budaya BPJS Ketenagakerjaan