KPK Imbau Thomas Djiwandono dan Sudaryono Segera Laporkan LHKPN

Budi Wiryawan | Jum'at, 19/07/2024 18:05 WIB


LHKPN harus segera diserahkan ke KPK paling lambat tiga bulan setelah pelantikan Thomas Djiwandono dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan II (foto:Antara)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi melantik Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian dan Thomas Djiwandono alias Tommy sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II pada Kamis, 18 Juli 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada kedua orang itu untuk segera menyetorkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN). Sebab mereka belum pernah tercatat sebagai penyelenggara negara.

"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (19/7/2024).

LHKPN harus segera diserahkan ke KPK paling lambat tiga bulan setelah pelantikan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 20 Tahun 2020.

Baca juga :
Mengapa Islam Sangat Menekankan Kejujuran Dalam Berdagang?

"Setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 3 Bulan sejak dilantik," ucap Tessa.

Baca juga :
Utang Kecil Ini Ternyata Sangat Mengganggu Ketenangan Hidup

Selain Sudaryono dan Thomas, Presiden Jokowi juga melantik Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri Investasi. Dia tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 11.080.242.713 atau Rp 11,08 miliar.

Mantan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal di Kementerian Investasi ini terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 27 Februari 2023 untuk tahun periodik 2022.

Baca juga :
Ketika Bos Tidak Adil, Bagaimana Sikap Seorang Muslim?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK LHKPN Thomas Djiwandono Sudaryono