Gede Pasek Sebut Sanksi MKD DPR ke Bamsoet Sesat

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 27/06/2024 16:55 WIB


Gede Pasek mengatakan, sangat jelas pernyataan Bamsoet dalam kapasitas sebagai pimpinan MPR, bukan sebagai anggota DPR RI Mantan Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan, MKD DPR yang memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi ringan, telah sesat dan error in persona dalam memproses pengaduan tersebut.

"DPR kok memeriksa MPR. Itu keputusan salah orang dan salah alamat. Walau sama-sama di Senayan, seseorang harus jelas kapasitasnya sebagai anggota DPR, DPD atau sebagai MPR, ketika mau dinilai kinerja atau perbuatannya," ujar Gede Pasek Suardika di Jakarta, Kamis (27/6/24).

Mantan Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI ini mengatakan, sangat jelas pernyataan Bamsoet dalam kapasitas sebagai pimpinan MPR, bukan sebagai anggota DPR RI. Seharusnya hal-hal elementer tersebut bisa dipahami oleh pengambil keputusan di MKD.

"Untuk menghindari kesesatan putusan sebaiknya keputusan itu ditinjau kembali dan dikembalikan ke rel yang semestinya. Walau kedua jabatan itu melekat, tetapi ketika pelaksanaan dan dukungan penganggaran negara berbeda, itu artinya penanganannya berbeda," katanya.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Mantan Ketua Badan Kehormatan DPD RI ini menambahkan, apalagi yang dijadikan dasar masalah adalah pernyataan sehingga masih debatable soal hak imunitas anggota parlemen.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Perbedaan cara pandang atau pendapat ini masuk ranah perdebatan politik, bukan masuk ke lingkup mahkamah kehormatan dewan.

"Bamsoet tidak perlu menggubris keputusan salah kamar tersebut, karena memang terjadi kesalahan elementer dalam memahami jabatan politik seseorang di Senayan.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

"Anggota MPR, DPR dan anggota DPD masing masing punya kode etik yang dijaga dan di ruang berbeda. Sekalipun satu tempat di Senayan, tetapi tetap beda fungsi," kata Gede Pasek Suardika.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Gede Pasek Suardika MKD DPR Bambang Soesatyo