Polri Ancam PTDH Anggota Terlibat Judi Daring

Eko Budhiarto | Jum'at, 21/06/2024 18:20 WIB


Polri Ancam PTDH Anggota Terlibat Judi Daring Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono

JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono menegaskan kembali komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat judi daring.

“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Jenderal polisi bintang dua itu menekankan agar personel Polri tidak terlibat ataupun melibatkan diri, baik sebagai pejudi maupun pelindung sindikat judi.

Polri, kata dia, bersepakat dengan masyarakat bahwa perjudian melanggar norma hukum dan agama, dan pemberantasannya memerlukan upaya terpadu

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

“Semua agama melarang perbuatan mudarat ini, sudah banyak korban,” katanya.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Lebih lanjut Syahar mengatakan Polri berkomitmen memberantas perjudian, baik secara daring maupun konvensional. Komitmen tersebut lewat penegakan hukum, baik bagi masyarakat umum maupun internal Polri.

Dari sisi internal kepolisian, lanjut dia, Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” katanya

Pengawasan ini, kata dia, akan berlanjut terus menerus sebagai bentuk komitmen Polri.

“Pengawasan internal Polri meyakini bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” katanya menegaskan.

Syahar mengatakan aturan dan sanksi bagi oknum anggota Polri yang terlibat sudah sangat jelas, dan tegas.

Meski demikian, pencegahan dan penindakan judi daring ini membutuhkan upaya bersama termasuk melibatkan masyarakat.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PTDH judi daring Polri