Komisi IV Sambut Baik Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Jadi 9,5 Juta Ton

Aliyudin Sofyan | Rabu, 01/05/2024 14:17 WIB


Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi telah mengalami perubahan. Sekarang, petani harus menggunakan aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (I-Pubers) dan menunjukkan KTP asli.  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan. Foto: golkar

JAKARTA - Komisi IV DPR RI menyambut baik penambahan kuota pupuk bersubsidi yang semula hanya 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton. Penambahan tersebut mendapatkan apresiasi meskipun di dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani masih diperlukan 12 juta ton.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi IV DPR RI ke kompleks Pusri Agro Edupark, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Sumatera Selatan, Senin (29/05/2024).

"Diharapkan penyaluran pupuk bersubsidinya yang beralih dari melalui T-Pubers ke aplikasi iPubers sudah selesai di dalam memadupadankan datanya. Sehingga, petani nanti bisa betul-betul hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa melakukan tebus pupuk,” kata Budhy seperti dilansir dpr.go.id, Rabu (1/5/2024).

Diketahui, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi telah mengalami perubahan. Sekarang, petani harus menggunakan aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (I-Pubers) dan menunjukkan KTP asli. Untuk penebusan pupuk bersubsidi, petani diwajibkan membawa KTP asli. Jika petani tersebut tidak bisa datang sendiri, mereka harus memberikan surat kuasa kepada orang lain. Mekanisme ini diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Dengan adanya sistem ini, jika terjadi kekurangan pupuk, penyebabnya bisa ditelusuri.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menekankan agar sosialisasi terhadap pencairan pupuk bersubsidi dilakukan secara masif oleh PT Pupuk Indonesia dan juga Kementerian Pertanian di daerah-daerah. Hal itu agar tidak lagi menimbulkan persoalan-persoalan di dalam pencairan tersebut.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

“Saya tekankan kepada pihak terkait agar dapat memberikan sosialisasi terhadap para petani terkait pencairan pupuk bersubsidi. Sehingga, nantinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tekannya.

Di sisi lain, ia pun menanggapi persoalan penyaluran pupuk bersubsidi yang masih tidak tepat sasaran. Ia menilai sudah seharusnya dilakukan pengecekan data para petani yang m mendapatkan pupuk bersubsidi secara bertahap. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Nomor 1 tahun 2024, bahwa pengecekan data petani dilakukan empat kali perubahan data dalam satu tahun.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

“Sedangkan dulu hanya satu kali dalam satu tahun. Dengan demikian dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan mampu membantu para petani agar dapat mengefektifkan penyaluranya dan tepat sasaran,” urainya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pupuk bersubsidi Komisi IV DPR