KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Mantan Bupati Probolinggo Capai Rp149 Miliar

Budi Wiryawan | Jum'at, 03/05/2024 20:35 WIB


Dari jumlah tersebut, Puput Tantriana Sari menyamarkan penerimaan gratifikasi itu hingga Rp90 miliar melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai gratifikasi yang diterima mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan beberapa orang lainnya mencapai Rp149 miliar.

Dari jumlah tersebut, Puput Tantriana Sari menyamarkan penerimaan gratifikasi itu hingga Rp90 miliar melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Jumat, 3 Mei 2024.

Ali mengatakan KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong pada Kamis 2 Mei 2024.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan perkara lanjutan Puput Tantriana sudah siap untuk disidangkan. Di mana, Jaksa KPK sedang menyiapkan surat dakwaan untuk perkara gratifikasi dan TPPU Puput.

Baca juga :
Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat

"Tim jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Ali.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menyita aset Rp 104,8 miliar terkait kasus dugaan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari. Aset itu terdiri atas emas hingga tanah, KPK tak mendetailkan lokasi aset tersebut.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

Dia mengatakan KPK akan membuktikan aset yang disita itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dia mengatakan KPK akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Puput Tantriana Sari Probolinggo