Kasus Eddy Hiariej Mandek, ICW Desak KPK Periksa Pejabat

Budi Wiryawan | Selasa, 23/04/2024 18:10 WIB


Pemanggilan terhadap struktural kedeputian penindakan ini dinilai penting untuk menelusuri siapa pejabat yang ingin menghambat proses hukum Eddy Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil seluruh pejabat di struktural keduputian penindakan KPK.

ICW menilai hal itu penting dilakukan lantaran mendeknya proses hukum terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Indonesia Corruption Watch mendesak agar Pimpinan KPK memanggil seluruh jajaran pimpinan di struktural kedeputian penindakan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa 23 April 2024.

Pajabat struktural kediputian penindakan KPK di antaranya, Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro; Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu; Direktur Penuntutan, Bima Suprayoga; dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Rudi Setiawan.

Baca juga :
JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran

Pemanggilan terhadap struktural kedeputian penindakan ini dinilai penting untuk menelusuri siapa pejabat yang ingin menghambat proses hukum Eddy.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

"Bila ternyata ditemukan ada di antara mereka yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan, ICW merekomendasikan agar pihak tersebut segera dikembalikan ke instansi asalnya, entah itu kepolisian atau kejaksaan," ujarnya.

Selain itu, ICW juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memperhatikan proses administrasi surat perintah penyidikan Eddy yang dinilai berjalan lambat.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeluhkan lamanya penyelesaian administrasi terhadap Eddy Hiariej. Pimpinan KPK belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Eddy Hiariej dari tim penyidik.

Padahal, pimpinan berlatar belakang hakim itu menilai perampungan administrasi tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Belum sampai pimpinan. Mestinya enggak ada kendalanya. Tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja apa susahnya," kata Alex kepada wartawan, Senin 22 April 2024.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Mereka ialah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut Hermawan. Eddy dan Helmut berhasil menang Praperadilan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK ICW Eddy Hiariej