OJK Catat Aset Kripto 2024 Tembus Rp48,82 Triliun

Budi Wiryawan | Senin, 04/03/2024 23:40 WIB


OJK Catat Aset Kripto 2024 Tembus Rp48,82 Triliun Ilustrasi kripto. (foto: (iStockphoto)

JAKARTA - Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan total akumulasi nilai transaksi aset kripto tembus Rp48,82 triliun.

“Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp48,82 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.

Per Januari 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 18,83 juta investor atau mengalami peningkatan 320 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca juga :
Saat Kehilangan Pekerjaan, Ujian Atau Jalan Baru?

Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp21,57 triliun atau meningkat 77,68 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Baca juga :
Legislagor Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Percepat Pemulihan Keuangan Negara

Selanjutnya, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence (AI) di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).

OJK berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga :
Jangan Mengejar Bonus Dengan Cara Mengorbankan Nilai Kejujuran

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan bahwa kesiapan ekosistem perdagangan aset kripto Indonesia menjadi salah satu alasan meningkatnya jumlah investor di Indonesia.

Berdasarkan data Bappebti per Desember 2023, jumlah investor kripto di Indonesia terus mencapai 18,5 juta.

Selain itu, meningkatnya jumlah investor kripto turut dipengaruhi oleh keuntungan demografis karena dominasi populasi berusia muda.

Hal tersebut turut didukung dengan regulasi yang memberikan keamanan bagi pelaku industri kripto, termasuk para investor.(ant)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
OJK Aset Kripto