Seperti Rusia, China Serukan Mahkamah Internasional Bersikap soal Pemukim Israel di Palesina

Yati Maulana | Jum'at, 23/02/2024 19:05 WIB


Seperti Rusia, China Serukan Mahkamah Internasional Bersikap soal Pemukim Israel di Palesina Seorang pria mengibarkan bendera Palestina ketika orang-orang melakukan protes pada hari sidang publik yang diadakan oleh Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Februari 2024. Foto: Reuters

AMSTERDAM - Tiongkok meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan pendapatnya mengenai pendudukan Israel di Wilayah Palestina, yang menurut mereka ilegal.

“Keadilan telah lama tertunda, namun hal ini tidak boleh disangkal,” kata penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Ma Xinmin, di pengadilan di Den Haag, Belanda.

“Lima puluh tujuh tahun telah berlalu sejak Israel memulai pendudukannya di OPT (Wilayah Pendudukan Palestina). Sifat pendudukan yang melanggar hukum dan kedaulatan atas wilayah pendudukan tetap tidak berubah,” katanya.

Pengadilan tinggi PBB, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, minggu ini mendengarkan argumen dari lebih dari 50 negara menyusul permintaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022 untuk mengeluarkan pendapat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Dengar pendapat tersebut merupakan bagian dari upaya Palestina untuk meminta lembaga-lembaga hukum internasional mengkaji tindakan Israel, yang menjadi semakin mendesak sejak serangan Hamas di Israel pada 7 Oktober, yang menewaskan 1.200 orang, dan respons militer Israel yang telah menewaskan sekitar 29.000 warga Palestina.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Israel, yang tidak ambil bagian dalam persidangan tersebut, mengatakan dalam komentar tertulis bahwa keterlibatan pengadilan dapat merugikan pencapaian penyelesaian yang dinegosiasikan.

Pada hari Senin, perwakilan Palestina meminta hakim untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayah mereka ilegal dan mengatakan pendapat mereka dapat membantu mencapai solusi dua negara.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Para hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat atas permintaan tersebut.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Israel Palestina Pemukim Ilegal China Rusia