Rosan Laporkan Connie Rahakundini Kasus Pencemaran Nama Baik

Eko Budhiarto | Selasa, 13/02/2024 16:42 WIB


Rosan Laporkan Connie Rahakundini Kasus Pencemaran Nama Baik Pakar Pertahanan dan Keamanan Connie Rahakundini

JAKARTA - Rosan Perkasa Roeslani melaporkan pakar pertahanan dan keamanan Connie Rahakundini ke Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago membenarkan adanya laporan yang diterima SPKT Bareskrim Polri tersebut.

"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Erdi menyebut laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan pelapor Rosan Perkasa Roeslani.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Rosan diketahui sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube "Kanal Anak Bangsa".

Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Dengan adanya laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri, kata Erdi, selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Kemudian, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," kata Erdi.

Terpisah, Otto Hasibuan selaku tim hukum Rosan menyebut laporan polisi tersebut telah dilayangkan oleh pihaknya Senin (12/2/2024).

Alasannya melaporkan karena ada ucapan terlapor Connie yang diduga mencemarkan nama baik Rosan.

"Karena merasa bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada," kata Otto.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Connie Rahakundini Rosan Perkasa Roeslani